Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 10/2002 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2002Tanggal Penetapan:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 Mei 2002
Tanggal Penetapan22 Mei 2002
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui lembaga pelatihan kerja dan mengatur pungutan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi izin penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja, dengan objek retribusi adalah setiap penyelenggaraan, daftar ulang, dan pengesahan sertifikat pelatihan kerja. Subjek retribusi adalah setiap lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok, badan hukum, atau badan usaha.
  2. Tata Cara Perizinan: Setiap penyelenggara pelatihan kerja harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah dengan melengkapi persyaratan terkait kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Camat. Izin berlaku selama jenis kegiatan tidak berubah dan wajib didaftar ulang.
  3. Ketentuan Perizinan: Lembaga pelatihan kerja wajib melaporkan keberadaan kepada Dinas/Instansi yang ditunjuk dan diberikan status "Tercatat". Evaluasi dilakukan dalam tempo 1 bulan sejak tercatat. Lembaga yang mendapatkan izin wajib memberi laporan keadaan siswa setiap 3 bulan dan setiap akan mengadakan ujian.
  4. Penyelenggaraan Pelatihan Kerja: Untuk menjamin mutu, lembaga pelatihan kerja diklasifikasikan dalam 4 tipe (C, B, A, dan khusus) yang masing-masing mendapatkan keringanan dalam hal lamanya masa perizinan. Setiap penyelenggara wajib melaporkan keadaan pelatihan kerja setiap triwulan dan melaksanakan pengujian dan sertifikasi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Setiap lembaga yang mendapat persetujuan izin, daftar ulang izin, dan pengesahan sertifikat wajib membayar retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan.

(-)

1. Lembaga Pelatihan Kerja yang tidak mematuhi Pasal 6 dan 7 dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan belajar mengajar, penundaan proses pemberian izin, atau diwajibkan membayar denda. 2. Wajib Retribusi yang merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi yang terutang.