Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala OPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan barang milik daerah.
Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD.
Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
Penatausahaan: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, dengan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh BLUD mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai rumah negara sebagai tempat tinggal pejabat dan pegawai negeri sipil.