Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 3/2018 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pemilihan dan penetapan panel konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Kelompok Kerja Panel Konsultan yang bertugas melaksanakan prakualifikasi dan seleksi badan usaha jasa konsultansi. Panel Konsultan terdiri dari badan usaha yang telah lulus prakualifikasi dan menandatangani kontrak payung. Badan usaha yang mengikuti prakualifikasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan pengalaman pekerjaan yang sejenis. Ketua KPPIP dan Ketua Pelaksana KPPIP memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan kebutuhan dan daftar Panel Konsultan.

(-)

(-)