Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2022 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2022Tanggal Penetapan:13 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2022
Tanggal Penetapan13 Oktober 2022
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan investasi, industri, alih teknologi, dan perluasan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan terhadap penggunaan TKA melalui kemampuan di bidang sarana, prasarana, dan jenis pelayanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
  3. Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  5. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA Perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 03), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Penggunaan TKA terutang yang tidak atau kurang dibayar.