Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2003 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Juli 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Juli 2003
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelatihan kerja di Kota Jambi, seiring dengan kebutuhan tenaga kerja profesional dan berkualitas di era globalisasi.

Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan, ketentuan perizinan bagi penyelenggara pelatihan kerja, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelatihan kerja, serta retribusi yang dikenakan atas izin penyelenggaraan pelatihan kerja.

Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja. Setiap pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang satu kali setahun dan dikenakan retribusi. Keterlambatan pendaftaran ulang dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi penyelenggara pelatihan kerja, serta sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi penyelenggara pelatihan kerja yang izinnya telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja yang tidak memiliki izin dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan secara paksa, kewajiban mengurus izin, dan denda Rp.2.500.000,-. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melakukan Pendaftaran Ulang selama 2 tahun berturut-turut, dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, didahului dengan peringatan sebanyak 3 kali.