Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:18 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan18 November 2009
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, obyek retribusi, struktur dan besaran retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penghapusan piutang retribusi, ketentuan pidana, wewenang penyidik pegawai negeri sipil, dan ketentuan lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Dinas Perhubungan, Pejabat yang Berwenang, Wajib Retribusi, Obyek Retribusi, Badan, Kendaraan Bermotor, Tempat Pengujian, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, JBB, JBI, SKRD, Kendaraan Umum, dan STRD.
  • Obyek Retribusi: Obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor terdiri dari Mobil Bus, Mobil Penumpang, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan berdasarkan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan).
  • Struktur dan Besaran Retribusi: Tarif retribusi pengujian dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan JBI. Ditetapkan tarif retribusi pengujian untuk Mobil Bus/Mobil Penumpang, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, biaya pengganti buku uji berkala, dan biaya penggantian tanda uji, baut, kawat dan segel.
  • Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
  • Tata Cara Pemungutan: Retribusi terhutang dipungut oleh Wajib Pungut di tempat pelaksanaan pengujian pada saat pendaftaran pengujian dilaksanakan. Tempat pelaksanaan pengujian berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen. Wajib Pungut adalah Petugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang.