di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, obyek retribusi, struktur dan besaran retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penghapusan piutang retribusi, ketentuan pidana, wewenang penyidik pegawai negeri sipil, dan ketentuan lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan Substansial: