Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pencabutan atas Perda No 3 Tahun 2006 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 1/2011 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Perda No 3 Tahun 2006 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuk Basung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2006 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Agam ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dengan demikian, segala ketentuan mengenai pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Agam selanjutnya mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri tersebut.

(-)

(-)