di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1969 tentang Mengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi
Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1969 · Keppres No. 91 Tahun 1969 · Keppres Nomor 91 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mencapai koordinasi dan efisiensi kerja yang lebih baik dengan melibatkan pejabat-pejabat dari berbagai departemen dan lembaga.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Departemen Dalam Negeri, Departemen Transmigrasi, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Bank Indonesia. Menteri Pertanian ditunjuk sebagai Ketua, dengan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian sebagai Wakil Ketua. Susunan dan tugas masing-masing anggota serta tata kerja badan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan pelaksanaan.