Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 5/2021 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kawasan daya tarik wisata baru di Kabupaten Gianyar yang mempengaruhi perekonomian masyarakat dan menjadi sumber pendapatan daerah. Tujuan perubahan adalah untuk memenuhi aspek legalitas dalam pemungutan retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian tarif retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan tarif retribusi untuk berbagai daya tarik wisata peninggalan warisan budaya seperti Tirta Empul, Goa Gajah, Gunung Kawi Tampaksiring, Gunung Kawi Sebatu, Yeh Pulu, Alam Sidan, Candi Tebing Tegallinggah, Pura Mengening, Goa Garba, dan Jukut Paku. Tarif dibedakan antara wisatawan domestik dan mancanegara, serta antara dewasa dan anak-anak. Pelajar, mahasiswa, dan peneliti dapat diberikan keringanan atau pembebasan retribusi setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan. Lembaga Pemerintah Daerah dan sekolah di Daerah yang menggunakan/memanfaatkan tempat Olahraga tidak dikenakan Retribusi setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan.

Retribusi dipungut di wilayah daerah.

(-)

(-)