di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 5/2021 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kawasan daya tarik wisata baru di Kabupaten Gianyar yang mempengaruhi perekonomian masyarakat dan menjadi sumber pendapatan daerah. Tujuan perubahan adalah untuk memenuhi aspek legalitas dalam pemungutan retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian tarif retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan tarif retribusi untuk berbagai daya tarik wisata peninggalan warisan budaya seperti Tirta Empul, Goa Gajah, Gunung Kawi Tampaksiring, Gunung Kawi Sebatu, Yeh Pulu, Alam Sidan, Candi Tebing Tegallinggah, Pura Mengening, Goa Garba, dan Jukut Paku. Tarif dibedakan antara wisatawan domestik dan mancanegara, serta antara dewasa dan anak-anak. Pelajar, mahasiswa, dan peneliti dapat diberikan keringanan atau pembebasan retribusi setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan. Lembaga Pemerintah Daerah dan sekolah di Daerah yang menggunakan/memanfaatkan tempat Olahraga tidak dikenakan Retribusi setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan.
Retribusi dipungut di wilayah daerah.