Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup anggaran pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja hibah. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bantuan keuangan. Anggaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)