Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1962 tentang Pemberian Bintang Gerilya Kepada Almarhum Kopral Sanip Anggota KIE.JON.INF.709 TERR.8 Wirabuana

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1962 · Keppres No. 66 Tahun 1962 · Keppres Nomor 66 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 1962
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Bintang Gerilya Kepada Almarhum Kopral Sanip Anggota KIE.JON.INF.709 TERR.8 Wirabuana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Anugerah Bintang Gerilya kepada almarhum Kopral Sanip. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas jasa-jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 serta Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Keamanan Nasional, Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional, dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat.

(-)

(-)