Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 2/2016 · Permensesneg No. 2 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan ini mengatur tentang penyediaan layanan informasi arsip kepada pihak internal dan eksternal dengan prinsip cepat, tepat, terotorisasi, dan aman. Arsip diklasifikasikan berdasarkan tingkat keamanan, yaitu Biasa, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia. Arsip yang awalnya diklasifikasikan sebagai Biasa atau Terbatas dapat diubah menjadi Rahasia jika informasi di dalamnya mengandung risiko strategis. Informasi pada arsip Rahasia dan Sangat Rahasia dikecualikan dari akses publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penyalahgunaan pengaksesan arsip dengan klasifikasi Rahasia dan Sangat Rahasia akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.