Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 15/2025 · Permendag No. 15 Tahun 2025 · Permendag Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2025Tanggal Penetapan:10 Juni 2025
Standar & Pedoman TeknisPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaStandardisasi Bidang Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2025
Tanggal Penetapan10 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan/atau jasa terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Ruang lingkup pengaturan standardisasi bidang perdagangan meliputi perencanaan standardisasi, perumusan, penetapan, dan/atau kaji ulang standar, penerapan dan pemberlakuan standar, lembaga penilaian kesesuaian (LPK), penilaian kesesuaian, personel standardisasi, sistem informasi standardisasi, pemantauan standar, pembinaan standardisasi, dan pengawasan standar.

Menteri memiliki kewenangan standardisasi bidang perdagangan di seluruh wilayah Indonesia dan mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Direktur Jenderal terkait perencanaan, perumusan standar, penerapan standar, LPK, penilaian kesesuaian, personel, dan pemantauan standar. Perumusan dan kaji ulang Pedoman Teknis dilaksanakan oleh Direktur. Gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan terkait standardisasi di wilayah kerjanya dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.

Perumusan standar meliputi SNI Jasa, Pedoman Teknis, dan Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja. Prioritas perumusan standar didasarkan pada penilaian risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, kerugian ekonomi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan daya saing. SNI Jasa dirumuskan oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh Kepala BSN berdasarkan usulan Direktur Jenderal. Pedoman Teknis dirumuskan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Menteri. Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja dirumuskan oleh KSK Sektor Perdagangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal dan ditetapkan menjadi SKKNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau menjadi KKNI oleh Menteri.

1. Peraturan Menteri yang mengatur pemberlakuan SNI dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja secara wajib, dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. LPK yang tidak memenuhi kewajiban terkait Akreditasi/Lisensi dan pelaporan dikenai teguran tertulis, dan jika tetap tidak memenuhi, dikenai pencabutan penunjukan. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan terkait mutu barang/jasa, pemenuhan SNI/Persyaratan Teknis, dan identitas pemasok dikenai teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.