Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 05/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 05 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2006Tanggal Penetapan:7 Juli 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku14 Juli 2006
Tanggal Penetapan07 Juli 2006
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Banjarbaru, mengingat dampaknya yang negatif terhadap kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, memasok, mengedarkan, memiliki, menjual, membeli, atau mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Banjarbaru. Pengecualian diberikan kepada hotel berbintang yang dapat memperoleh izin terbatas untuk menyediakan minuman beralkohol bagi turis asing, dengan rekomendasi dari Polresta dan izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam hal kegiatan ritual keagamaan, minuman beralkohol dapat diperkenankan dengan rekomendasi dari Polresta. Hotel berbintang yang memperoleh izin wajib memberikan informasi pelarangan kepada turis agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi kurungan 3 (tiga) bulan atau paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).