Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Banjarbaru, mengingat dampaknya yang negatif terhadap kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, memasok, mengedarkan, memiliki, menjual, membeli, atau mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Banjarbaru. Pengecualian diberikan kepada hotel berbintang yang dapat memperoleh izin terbatas untuk menyediakan minuman beralkohol bagi turis asing, dengan rekomendasi dari Polresta dan izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam hal kegiatan ritual keagamaan, minuman beralkohol dapat diperkenankan dengan rekomendasi dari Polresta. Hotel berbintang yang memperoleh izin wajib memberikan informasi pelarangan kepada turis agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum.