di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement For The Integration Of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2009 · PERPRES No. 25 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-Sektor Prioritas yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia. Persetujuan ini merupakan hasil keputusan para Kepala Pemerintah/Kepala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-10, yang bertujuan untuk memperkuat integrasi sektor-sektor prioritas di kawasan ASEAN.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan beberapa dokumen penting, termasuk Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN yang ditandatangani di Vientiane, Laos, serta beberapa protokol perubahan yang ditandatangani di Cebu dan Makati City, Filipina. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.