Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 51/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 51/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 November 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T) di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam menyusun kebutuhan AP3T berdasarkan beban kerja, yang ditentukan oleh indikator seperti Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, potensi sumber daya ikan, dan jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. Pedoman ini mencakup tata cara perhitungan kebutuhan AP3T, termasuk identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian uraian kegiatan, dan penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan kebutuhan AP3T pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang melibatkan pengajuan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)