Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T) di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam menyusun kebutuhan AP3T berdasarkan beban kerja, yang ditentukan oleh indikator seperti Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, potensi sumber daya ikan, dan jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. Pedoman ini mencakup tata cara perhitungan kebutuhan AP3T, termasuk identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian uraian kegiatan, dan penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan kebutuhan AP3T pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang melibatkan pengajuan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.