Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1969 tentang Mengesahkan "Instrument Of Participation" yang Menandaskan Ikut Sertanya Republik Indonesia dalam Fasilitas Hak Tarik Khusus Dana Moneter Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1969 · Keppres No. 26 Tahun 1969 · Keppres Nomor 26 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1969Tanggal Penetapan:13 Maret 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Instrument Of Participation" yang Menandaskan Ikut Sertanya Republik Indonesia dalam Fasilitas Hak Tarik Khusus Dana Moneter Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1969
Tanggal Penetapan13 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 mengesahkan 'Instrument of Participation' yang menandakan partisipasi Republik Indonesia dalam fasilitas hak tarik khusus Dana Moneter Internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memungkinkan Indonesia mendapatkan bantuan dari Dana Moneter Internasional saat menghadapi kesulitan neraca pembayaran. Keputusan ini didasarkan pada amandemen pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang memungkinkan pemberian bantuan likuiditas berupa Special Drawing Rights (SDR). Dengan menjadi peserta dalam fasilitas ini, Indonesia dapat memanfaatkan SDR untuk memperoleh valuta konvertibel ketika mengalami kesulitan neraca pembayaran. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menandatangani pernyataan partisipasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)