Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1949 tentang Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah Dengan Dengan Bentu Baru

Juga dikenal sebagai: PP 7/1949 · PP No. 7 Tahun 1949 · PP Nomor 7 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1949Tanggal Penetapan:22 September 1949
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah Dengan Dengan Bentu Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1949
Tanggal Penetapan22 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 ini dikeluarkan untuk menanggapi situasi yang disebabkan oleh pendudukan Belanda, dengan tujuan memperkenalkan bentuk baru dari meterai tempel dan meterai upah. Peraturan ini menetapkan spesifikasi fisik dan desain dari meterai tempel dan meterai upah yang baru, termasuk ukuran, warna, dan elemen desain seperti tulisan dan gambar yang harus ada pada meterai tersebut. Meterai tempel memiliki bentuk segi empat dengan warna coklat muda atau hijau tergantung pada nilai nominalnya, dan mencantumkan elemen-elemen seperti gambar stupa dan tulisan 'Republik Indonesia'. Meterai upah juga berbentuk segi empat dengan elemen desain yang berbeda, termasuk gambar dua orang menggalang jalan dan seorang petani mencangkul. Peraturan ini juga menyatakan bahwa meterai tempel yang telah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya tetap berlaku.

(-)

(-)