Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 ini dikeluarkan untuk menanggapi situasi yang disebabkan oleh pendudukan Belanda, dengan tujuan memperkenalkan bentuk baru dari meterai tempel dan meterai upah. Peraturan ini menetapkan spesifikasi fisik dan desain dari meterai tempel dan meterai upah yang baru, termasuk ukuran, warna, dan elemen desain seperti tulisan dan gambar yang harus ada pada meterai tersebut. Meterai tempel memiliki bentuk segi empat dengan warna coklat muda atau hijau tergantung pada nilai nominalnya, dan mencantumkan elemen-elemen seperti gambar stupa dan tulisan 'Republik Indonesia'. Meterai upah juga berbentuk segi empat dengan elemen desain yang berbeda, termasuk gambar dua orang menggalang jalan dan seorang petani mencangkul. Peraturan ini juga menyatakan bahwa meterai tempel yang telah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya tetap berlaku.