Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Membangun Bengkayang Mandiri.
Latar belakang dan tujuan pembentukan Perseroda ini adalah untuk meningkatkan kinerja perekonomian daerah, mewujudkan badan usaha yang mampu menaungi dan menggerakkan perekonomian, serta menghidupkan usaha masyarakat melalui tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya meliputi menunjang pengembangan perekonomian daerah, memperkuat lembaga ekonomi masyarakat, menjadi sumber pendapatan asli daerah, memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pengembangan dunia usaha, dan memberikan fasilitasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan koperasi.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dengan modal dasar awal paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan modal disetor sebesar Rp 1.500.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perseroda terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, larangan, dan penghasilan masing-masing organ. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, satuan pengawas interen, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.