Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2022 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku24 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Membangun Bengkayang Mandiri Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 20 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Membangun Bengkayang Mandiri. Latar belakang dan tujuan pembentukan Perseroda ini adalah untuk meningkatkan kinerja perekonomian daerah, mewujudkan badan usaha yang mampu menaungi dan menggerakkan perekonomian, serta menghidupkan usaha masyarakat melalui tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya meliputi menunjang pengembangan perekonomian daerah, memperkuat lembaga ekonomi masyarakat, menjadi sumber pendapatan asli daerah, memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pengembangan dunia usaha, dan memberikan fasilitasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan koperasi. Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dengan modal dasar awal paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan modal disetor sebesar Rp 1.500.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perseroda terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, larangan, dan penghasilan masing-masing organ. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, satuan pengawas interen, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda) beralih kepada PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda) setelah dilakukan audit. 2. Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Persero) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)