Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 6/2020 · Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.250.888.107.652 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.554.774.610.160 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 303.886.502.508 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)