Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Juga dikenal sebagai: Kepmen Haji 5/2025 · Kepmen Haji No. 5 Tahun 2025 · Kepmen Haji Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2025

Mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Keputusan ini menetapkan Kuota Haji Indonesia untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sejumlah 221.000 orang. Kuota tersebut dibagi menjadi Kuota Haji Reguler dan Kuota Haji Khusus. Rincian pembagian antara Kuota Haji Reguler dan Kuota Haji Khusus akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah tersendiri.

(-)

(-)