Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 16/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame, sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Pajak reklame dipungut dari setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Semarang, dengan pengecualian reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Penyelenggara reklame wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Perangkat Daerah yang ditunjuk paling lambat 7 hari sebelum pemasangan reklame. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar, lengkap, dan jelas. Perangkat Daerah yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan di tempat objek pajak. Tata cara penyetoran pajak dilakukan dengan menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Pemegang Kas Penerima Perangkat Daerah yang ditunjuk. Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 15 hari sejak diterimanya SKPD untuk menyetorkan pajak terutang.

(-)

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).