Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 24/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 24 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 213), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 265). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 89). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 107). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 162). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 180) kecuali ketentuan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan rumah sakit diundangkan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 18 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 110). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 19 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 111). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 137).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta optimalisasi penanganan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan bencana di Kabupaten Banjarnegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 14, penghapusan Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan ini mempengaruhi struktur dan tipologi perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe, seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi Tipe A. Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga mengalami perubahan klasifikasi menjadi Klasifikasi A. Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Intensitas Kecil.

(-)

(-)