Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, label merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.

(-)

(-)