Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, label merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.