Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1960 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Juga dikenal sebagai: PP 54/1960 · PP No. 54 Tahun 1960 · PP Nomor 54 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:30 Desember 1960
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan30 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 72) yang telah diperpanjang untuk ketujuh kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1960 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 17).

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1960 bertujuan untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 yang mengatur penunjukan daerah di Indonesia, khususnya di Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh, di mana uang asing (Straits dollar) dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Perpanjangan ini dilakukan karena persiapan ekonomi dan teknis belum cukup untuk menggantikan Straits dollar dengan rupiah di daerah tersebut. Peraturan ini memperpanjang masa berlaku hingga akhir Desember 1961 untuk menjaga kelancaran peredaran uang dan mencegah ketegangan ekonomi.

(-)

(-)