Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2019 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, serta sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat timbang dan perlengkapannya. Perubahan ini juga dilakukan karena adanya peralihan kewenangan pemungutan retribusi dari provinsi ke kabupaten/kota.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah seperti Tera, Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  2. Pelaksanaan pelayanan pengujian oleh Dinas, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain jika tidak tersedia tenaga ahli atau peralatan pengujian.
  3. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya pemeriksaan, pembubuhan tanda tera/tera ulang, pemasangan stiker, dan penerbitan surat keterangan pengujian.
  4. Struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan satuan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Pembayaran retribusi yang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
  7. Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi oleh wajib retribusi kepada Walikota, dengan jangka waktu dan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.

(-)

(-)