Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:8 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan08 Oktober 2019
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi hak-hak dasar petani. Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani.
  2. Menyediakan prasarana dan sarana pertanian.
  3. Memberikan kepastian usaha tani.
  4. Melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen.
  5. Meningkatkan kemampuan petani dan kelembagaan petani.
  6. Menumbuhkan kelembagaan petani.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang sistematis dan terpadu.
  2. Strategi perlindungan petani melalui penyediaan prasarana, kepastian usaha, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan harga komoditas.
  3. Strategi pemberdayaan petani melalui pendidikan, penyuluhan, pengembangan sistem pemasaran, pengutamaan hasil pertanian daerah, konsolidasi lahan, pembiayaan, akses informasi, dan penguatan kelembagaan.
  4. Penyediaan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, jaringan listrik, dan pergudangan.
  5. Penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, pestisida, pakan, dan alat mesin pertanian.
  6. Jaminan pemasaran hasil pertanian dan fasilitas pendukung pasar.
  7. Pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim.
  8. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi petani.
  9. Fasilitasi penyuluhan dan pendampingan.
  10. Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
  11. Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
  12. Fasilitasi pembiayaan dan permodalan.
  13. Pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
  14. Penguatan kelembagaan petani melalui Poktan, Gapoktan, dan Asosiasi Komoditas Pertanian.

Hak dan kewajiban kelembagaan petani juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan, akses informasi, perlindungan hukum, dan bantuan, serta kewajiban untuk mendaftarkan lembaga, menyusun pedoman, melaporkan kegiatan, dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.

1. Kelembagaan Petani yang sudah terbentuk atau telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)