Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengembangkan karir dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, meliputi kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, tugas jabatan dan rincian uraian kegiatan, pengangkatan dalam jabatan (melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi), penilaian kinerja (penyusunan SKP, target angka kredit, penilaian SKP, dan perilaku kerja), kompetensi, kenaikan jenjang jabatan dan pangkat, hasil kerja minimal, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi. Tugas Penyuluh Pertanian meliputi kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi hasil kerja dan perilaku kerja, yang dituangkan dalam SKP berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.