Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 9/2023 · Permentan No. 9 Tahun 2023 · Permentan Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:16 Januari 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan16 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengembangkan karir dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, meliputi kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, tugas jabatan dan rincian uraian kegiatan, pengangkatan dalam jabatan (melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi), penilaian kinerja (penyusunan SKP, target angka kredit, penilaian SKP, dan perilaku kerja), kompetensi, kenaikan jenjang jabatan dan pangkat, hasil kerja minimal, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi. Tugas Penyuluh Pertanian meliputi kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi hasil kerja dan perilaku kerja, yang dituangkan dalam SKP berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan perhitungan penyesuaian Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)