Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 8/2013 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

- Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 721.861.614.796,56 dan belanja sebesar Rp. 736.679.387.042,39, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (14.817.772.245,83). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.37.300.796.203,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.109.325.284,62, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 35.191.470.919,19.

- Neraca per 31 Desember Tahun 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.713.204.096.549,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 967.331.482,58, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.712.236.765.066,90.

- Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2012 sebesar Rp. 20.576.802.536,95.

- Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ringkasan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)