Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemacuan kreativitas dan inovasi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Bentuk Inovasi Daerah: inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah.
- Kriteria Inovasi Daerah: mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat secara tidak sesuai, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi.
- Proses pengusulan inisiatif inovasi yang melibatkan berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, masyarakat, dll.) dengan mekanisme evaluasi dan penetapan.
- Uji coba inovasi daerah pada Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai laboratorium uji coba.
- Penerapan inovasi yang berhasil melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
- Pengakuan hukum atas inovasi yang berhasil diterapkan dan diseminasi.
- Pendanaan kegiatan inovasi melalui APBD.
- Penyediaan informasi inovasi daerah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk.
- Peran serta masyarakat dalam mendukung inovasi daerah.