Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020 tentang INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 10/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 69), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri D Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemacuan kreativitas dan inovasi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Bentuk Inovasi Daerah: inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. - Kriteria Inovasi Daerah: mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat secara tidak sesuai, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi. - Proses pengusulan inisiatif inovasi yang melibatkan berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, masyarakat, dll.) dengan mekanisme evaluasi dan penetapan. - Uji coba inovasi daerah pada Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai laboratorium uji coba. - Penerapan inovasi yang berhasil melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. - Pengakuan hukum atas inovasi yang berhasil diterapkan dan diseminasi. - Pendanaan kegiatan inovasi melalui APBD. - Penyediaan informasi inovasi daerah. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk. - Peran serta masyarakat dalam mendukung inovasi daerah.

(-)

(-)