Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 89/2020 · Permen PANRB No. 89 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) dengan tujuan menyebarluaskan informasi, berbagi pengetahuan, mendokumentasikan inovasi, dan mendorong akselerasi inovasi. Kegiatan JIPP meliputi penciptaan (inkubasi dan kompetisi), pengembangan (transfer pengetahuan/replikasi dan penyebarluasan), dan pelembagaan inovasi (penganggaran, pemuatan dalam fungsi organisasi, dan aturan). Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan JIPP. Pendanaan JIPP dibebankan pada APBN/APBD. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya agar terhubung dan memanfaatkan JIPP Nasional. Pengaturan teknis lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri/kepala lembaga/kepala daerah. Penyelenggaraan JIPP dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

1. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya agar terhubung dengan dan memanfaatkan JIPP Nasional setelah berlakunya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Aplikasi dengan fungsi yang sama dengan JIPP Nasional yang telah dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya sebelum berlakunya peraturan ini, agar diintegrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)