Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) dengan tujuan menyebarluaskan informasi, berbagi pengetahuan, mendokumentasikan inovasi, dan mendorong akselerasi inovasi. Kegiatan JIPP meliputi penciptaan (inkubasi dan kompetisi), pengembangan (transfer pengetahuan/replikasi dan penyebarluasan), dan pelembagaan inovasi (penganggaran, pemuatan dalam fungsi organisasi, dan aturan). Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan JIPP. Pendanaan JIPP dibebankan pada APBN/APBD. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya agar terhubung dan memanfaatkan JIPP Nasional. Pengaturan teknis lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri/kepala lembaga/kepala daerah. Penyelenggaraan JIPP dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran.