Peraturan ini menetapkan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) oleh konsumen pengguna. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis penerbitan Surat Rekomendasi, menjamin ketertiban dalam penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi, serta memastikan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume.
Peraturan ini mengklasifikasikan konsumen pengguna JBT dan JBKP ke dalam beberapa sektor, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum, dengan rincian kriteria spesifik untuk setiap sektor. Misalnya, untuk usaha perikanan, kriteria mencakup ukuran kapal dan jenis alat yang digunakan.
Penerbitan Surat Rekomendasi dilakukan oleh pejabat tertentu seperti kepala pelabuhan perikanan, kepala perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota, atau lurah/kepala desa. Proses penerbitan melibatkan tahapan permohonan, verifikasi, evaluasi perhitungan kebutuhan, dan penerbitan surat rekomendasi, yang harus diselesaikan paling lambat 5 hari kerja. Surat Rekomendasi yang diterbitkan harus memuat informasi detail mengenai penerima, alokasi volume, tempat pengambilan, jangka waktu, dan ketentuan penggunaan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Badan Pengatur) bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan Surat Rekomendasi, serta pengawasan terhadap realisasi penyaluran JBT dan JBKP yang menggunakan Surat Rekomendasi. Penerbit Surat Rekomendasi juga memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan.