Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu dilindungi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, seperti hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, hak pemulihan, hak mendapatkan informasi, dan hak atas rehabilitasi sosial.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis.
- Upaya pencegahan tindak kekerasan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan, dan pembentukan UPTD PPA di setiap Kecamatan.
- Pelayanan terpadu bagi korban tindak kekerasan, meliputi pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, konseling, pelayanan psikologi, bimbingan rohani, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan dan pendampingan hukum, pelayanan rumah aman, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
- Pemberdayaan terhadap korban tindak kekerasan melalui pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, dan bantuan permodalan.
- Perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, menjadi korban eksploitasi, penyalahgunaan narkotika, pornografi, HIV/AIDS, penculikan, kekerasan fisik/psikis, kejahatan seksual, jaringan terorisme, disabilitas, perlakuan salah dan penelantaran, perilaku sosial menyimpang, atau stigmatisasi.
- Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap korban tindak kekerasan.
- Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta, dan masyarakat.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.