Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2022 · PERPRES No. 21 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan bekerja di instansi pusat dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)