Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Permentan 3/2025 · Permentan No. 3 Tahun 2025 · Permentan Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2025Tanggal Penetapan:24 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Januari 2025
Tanggal Penetapan24 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025. Tujuan penggunaan dana ini adalah untuk mendukung:

  1. Fasilitasi pelayanan pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan.
  2. Fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
  3. Fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.

Penggunaan dana ini meliputi sub jenis pertanian (operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, dan layanan Penyuluh Pertanian) dan bantuan operasional Penyuluh Pertanian (biaya operasional Penyuluh Pertanian). Dinas terkait menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA, yang memuat menu kegiatan, lokasi, target keluaran, dan kebutuhan dana. RPD ini dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Pertanian. Dinas juga dapat mengusulkan perubahan RPD paling lambat 30 Juni tahun berjalan untuk optimalisasi penggunaan dana atau perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan.

Komponen kegiatan meliputi operasional pengujian penyakit hewan (proses akreditasi, bahan pengujian, operasional laboratorium, surveilans), layanan operasional Puskeswan (obat hewan, bahan pendukung pengobatan, operasional pelaporan iSIKHNAS, pelayanan kesehatan hewan, koordinasi, surveilans, pengambilan sampel, bimbingan teknis), layanan Penyuluh Pertanian (layanan operasional BPP, SL Tematik, magang usaha tani), dan biaya operasional Penyuluh Pertanian (insentif, honor, iuran jaminan sosial). Dana dialokasikan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilaksanakan melalui Swakelola, dan penyaluran biaya operasional Penyuluh Pertanian dilakukan secara periodik setiap bulan setelah mendapat rekomendasi dari Badan PPSDMP.

(-)

(-)