Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Buton untuk periode 2021-2026. RIPPARDA ini menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan daerah yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha, dan pelestarian lingkungan hidup melalui pengembangan kepariwisataan yang terencana dan bertanggung jawab. Tujuannya meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, peningkatan citra destinasi, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
2. **Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD):** Meliputi perwilayahan pembangunan DPD, pembangunan daya tarik wisata daerah (DTWD), pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
3. **Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah:** Meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
4. **Pembangunan Industri Pariwisata Daerah:** Meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
5. **Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah:** Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pariwisata, dan penelitian bidang pariwisata.