Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2021 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2021Tanggal Penetapan:23 Februari 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku23 Februari 2021
Tanggal Penetapan23 Februari 2021
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Buton untuk periode 2021-2026. RIPPARDA ini menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan daerah yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha, dan pelestarian lingkungan hidup melalui pengembangan kepariwisataan yang terencana dan bertanggung jawab. Tujuannya meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, peningkatan citra destinasi, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. 2. **Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD):** Meliputi perwilayahan pembangunan DPD, pembangunan daya tarik wisata daerah (DTWD), pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata. 3. **Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah:** Meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata. 4. **Pembangunan Industri Pariwisata Daerah:** Meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. 5. **Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah:** Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pariwisata, dan penelitian bidang pariwisata.

(-)

(-)