Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 239/PMK.07/2011 · PMK No. 239/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman umum dan mengatur alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2012. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan sebesar 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu sebesar Rp5.476.288.764.000,00. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh dan ditetapkan melalui Qanun Aceh. Dana ini juga merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dan diawasi oleh aparat pengawas fungsional.

(-)

(-)