Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi pembangunan, arah kebijakan, program prioritas, dan kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Ruang lingkup RPJMD meliputi visi, misi, dan program Wali Kota; tujuan, sasaran, dan strategi; arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah; program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah; serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dan menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD Kota Binjai Tahun 2021-2026, serta Renstra-SKPD dan Renja-SKPD. Pemerintah Kota Binjai melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil Perencanaan Pembangunan Daerah.