Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 2/2021 · Perda Kota Binjai No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Binjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi pembangunan, arah kebijakan, program prioritas, dan kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Ruang lingkup RPJMD meliputi visi, misi, dan program Wali Kota; tujuan, sasaran, dan strategi; arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah; program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah; serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dan menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD Kota Binjai Tahun 2021-2026, serta Renstra-SKPD dan Renja-SKPD. Pemerintah Kota Binjai melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil Perencanaan Pembangunan Daerah.

(-)

(-)