Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 2/2015 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan arsip di sektor perekonomian, khususnya dalam urusan perencanaan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Pedoman ini memuat jenis arsip, jangka waktu simpan minimal (retensi), dan keterangan terkait pengelolaan arsip.
  • Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah lengkap.
  • Retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 2 tahun (nilai guna administrasi), 5 tahun (nilai guna hukum, informasi dan teknologi), dan 10 tahun (nilai guna pertanggungjawaban keuangan).
  • Pedoman ini digunakan untuk menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip) substantif di bidang perencanaan pembangunan bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah.
  • Jenis arsip urusan perencanaan pembangunan meliputi perumusan kebijakan, musyawarah perencanaan pembangunan, perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan perencanaan pembangunan, aksi strategis nasional, dan perencanaan pendanaan pembangunan.

(-)

(-)