di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 2/2015 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan arsip di sektor perekonomian, khususnya dalam urusan perencanaan pembangunan.
Ketentuan Substansial: