Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku18 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sungai beserta garis sempadan sungai dari sisi kualitas dan kuantitas air, serta melestarikan fungsi sungai dari aspek morfologi, ekologi, sosial budaya, ekonomi dan regulasi. Fungsi sungai mencakup manfaat bagi kehidupan manusia (penyedia air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, perikanan, rekreasi, dll.) dan bagi kehidupan alam (sistem pengendali banjir dan drainase kota, tempat tumbuh kembang ekosistem flora dan fauna perairan).

Peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat meliputi konservasi sungai (perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air), pendayagunaan sungai (peningkatan kapasitas infrastruktur, pemanfaatan untuk rumah tangga, irigasi, industri, pariwisata, dll.), dan pengendalian sungai (pengendalian sampah, daya rusak air, ocupasi lahan, pencemaran limbah B3, dan pengambilan material sungai).

Setiap orang dan/atau badan hukum wajib melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan melalui pemberdayaan masyarakat. Masyarakat wajib berpartisipasi dalam kegiatan pada lingkungan sungai, seperti menjaga kebersihan, melaporkan tindakan pencemaran, dan ikut serta dalam mitigasi bencana banjir.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan fungsi sungai dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.