Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 3/2018 · Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa pasal dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk mengakomodasi perkembangan dalam pelayanan kesehatan.

Perubahan ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghapusan Retribusi pelayanan kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe, kecuali untuk pelayanan kesehatan untuk kelas III.
  2. Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil.
  3. Penambahan objek retribusi dan perubahan tarif pada Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan.

Peraturan ini juga mengubah Pasal 1 angka 3 dan angka 5, angka 57 sampai angka 62, Pasal 2, Pasal 8 huruf a dan b, dan Pasal 81 dari Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012.

(-)