Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Darah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 2/2016 · Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2016Tanggal Penetapan:5 Agustus 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Darah
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2016
Tanggal Penetapan05 Agustus 2016
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan BMD (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan BMD dan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang akuntabel, efisien, dan efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang selaku Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD.
  3. Penggunaan BMD: Menetapkan status penggunaan BMD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Walikota berwenang menetapkan status penggunaan BMD.
  4. Pemanfaatan BMD: Mengatur bentuk-bentuk pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
  5. Pemindahtanganan BMD: Mengatur cara pemindahtanganan BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
  6. Penatausahaan BMD: Mengatur kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemusnahan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, ganti rugi dan sanksi, serta sengketa BMD.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.