Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 3/2024 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2024Tanggal Penetapan:1 Maret 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku01 Maret 2024
Tanggal Penetapan01 Maret 2024
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyerahan tersebut.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban pengembang untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan proporsi minimal 30% dari total luas tanah perumahan atau sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan serta Peraturan Zonasi.
  2. Jenis prasarana yang wajib disediakan meliputi jaringan jalan, drainase, air bersih, air limbah, dan tempat pembuangan sampah.
  3. Jenis sarana yang wajib disediakan meliputi RTH, tempat ibadah, dan taman.
  4. Jenis utilitas umum yang wajib disediakan meliputi jaringan listrik, alat pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  5. Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas.
  6. Persyaratan umum, teknis, dan administrasi yang harus dipenuhi dalam penyerahan.
  7. Tata cara penyerahan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan.
  8. Prosedur penanganan prasarana, sarana, dan utilitas yang diterlantarkan.
  9. Pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas juga diatur dalam peraturan ini.

1. Terhadap Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh Pengembang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh Pengembang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut: 1. persyaratan umum berupa lokasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas sesuai dengan Rencana Tapak (site plan) yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten; 2. persyaratan administrasi berupa dokumen Rencana Tapak (site plan) yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten dan Surat Pelepasan Hak atas tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten; dan 3. persyaratan teknis berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas dalam kondisi baik dan/atau layak berdasarkan penilaian dari Tim Verifikasi, sesuai dengan Rencana Tapak (site plan) yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten. b. Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22.

1. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat dilenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); c. pembekuan izin usaha; d. pencabutan izin usaha; dan/atau e. dimasukan ke dalam daftar hitam (black list). 2. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); c. pembekuan izin usaha; d. pencabutan izin usaha; dan/atau e. dimasukan ke dalam daftar hitam (black list).