di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 10/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang memadai dan menyesuaikan tarif dengan kemampuan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian pungutan bagi pasien tidak mampu, peserta Askes Indonesia, anggota DPRD, dan veteran pejuang kemerdekaan. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi pada sarana pelayanan kesehatan dasar di Poliklinik RSUD, serta tarif pelayanan bagi peserta Asuransi Kesehatan Indonesia.