Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 10/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang memadai dan menyesuaikan tarif dengan kemampuan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Komponen Rumah Sakit: Rawat jalan, rawat inap, apotek, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, dan perawatan jenazah.
  2. Kelas Perawatan: Umum (VIP), Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
  3. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Pungutan: Rawat jalan, rawat inap, tindakan medik dan terapi, pemeriksaan radiologi, laboratorium, elektromedik, rehabilitasi medik, visum et repertum, pemeriksaan kesehatan, perawatan jenazah, bedah mayat, gawat darurat, ambulan, pelayanan administrasi, obat-obatan, bahan dan alat kesehatan, serta asuhan keperawatan.
  4. Pola Tarif: Tarif rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik terapi dan pertolongan persalinan, pelayanan rehabilitasi medik, dan perawatan jenazah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian pungutan bagi pasien tidak mampu, peserta Askes Indonesia, anggota DPRD, dan veteran pejuang kemerdekaan. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi pada sarana pelayanan kesehatan dasar di Poliklinik RSUD, serta tarif pelayanan bagi peserta Asuransi Kesehatan Indonesia.

(-)

(-)