di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Polri 3/2024 · Perka Polri No. 3 Tahun 2024 · Perka Polri Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas kepada Penyidik Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Polri adalah untuk mendapatkan legalitas Penyidik di lingkungan Polri. Prinsip pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian meliputi legalitas, transparansi, prosedural, dan akuntabilitas.
Penyidik di lingkungan Polri terdiri atas Penyidik dan Penyidik Pembantu. Pengangkatan dan pemberhentian Penyidik dilakukan oleh Kapolri atau pejabat yang diberi wewenang, yaitu Wakapolri dan Kabareskrim Polri, sesuai dengan jenjang kepangkatan. Mekanisme pengangkatan meliputi penyerahan dokumen administrasi, verifikasi oleh pejabat berwenang, dan penerbitan keputusan pengangkatan. Setelah diangkat, Penyidik wajib mengucapkan sumpah dan janji.
Pemberhentian Penyidik dilaksanakan apabila terjadi mutasi jabatan, pelanggaran disiplin/kode etik/pidana, berakhir masa dinas, atau sakit permanen. Mekanisme pemberhentian meliputi pengajuan permohonan pemberhentian dan verifikasi dokumen administrasi.
Pengawasan terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian Penyidik dilakukan oleh Kapolri atau pejabat yang berwenang di tingkat Mabes Polri dan Kapolda atau pejabat yang berwenang di tingkat Polda.