Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar, dan lengkap.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan.
- Kewajiban penduduk dan pendatang baru untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami, termasuk kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan data, dan pembatalan akta.
- Prosedur pendaftaran penduduk, penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembatalan dokumen kependudukan yang diperoleh tidak sesuai prosedur.
- Prosedur pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, kelahiran yang melampaui batas waktu, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten.