Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Admisnistrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2010 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Admisnistrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar, dan lengkap.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan.
  2. Kewajiban penduduk dan pendatang baru untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami, termasuk kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan data, dan pembatalan akta.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk, penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembatalan dokumen kependudukan yang diperoleh tidak sesuai prosedur.
  4. Prosedur pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, kelahiran yang melampaui batas waktu, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  5. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. 3. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Dalam hal pejabat pada dinas melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.