Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 6/2016 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD Perubahan 2016) ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah semula Rp. 6.930.093.627.630,00 bertambah Rp. 87.696.573.016,75 menjadi Rp. 7.017.790.200.646,75.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 6.507.327.575.729,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 7.017.790.200.646,75 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 520.463.895.500,75 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 10.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)