di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 58/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Bursa Efek yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Direksi Bursa Efek wajib memiliki minimal tiga anggota, dengan satu anggota sebagai direktur utama. Direksi bertanggung jawab atas berbagai kegiatan seperti pencatatan, keanggotaan, perdagangan, pengawasan, dan pengembangan usaha. Persyaratan untuk anggota Direksi meliputi integritas dan kompetensi, termasuk pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal. Proses pencalonan dan pengangkatan anggota Direksi melibatkan kelompok Anggota Bursa Efek dan memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dewan Komisaris juga memiliki persyaratan dan proses pengangkatan yang serupa, dengan fokus pada pengawasan dan nasihat kepada Direksi.