Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 58/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-54/BL/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Direktur Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.3 yang merupakan lampirannya 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-106/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.12 yang merupakan lampirannya

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Bursa Efek yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Direksi Bursa Efek wajib memiliki minimal tiga anggota, dengan satu anggota sebagai direktur utama. Direksi bertanggung jawab atas berbagai kegiatan seperti pencatatan, keanggotaan, perdagangan, pengawasan, dan pengembangan usaha. Persyaratan untuk anggota Direksi meliputi integritas dan kompetensi, termasuk pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal. Proses pencalonan dan pengangkatan anggota Direksi melibatkan kelompok Anggota Bursa Efek dan memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dewan Komisaris juga memiliki persyaratan dan proses pengangkatan yang serupa, dengan fokus pada pengawasan dan nasihat kepada Direksi.

1. Dalam hal terdapat pengajuan pengisian jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bursa Efek untuk mengganti seluruhnya, mengisi jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang lowong atau tidak memenuhi syarat, menambah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bursa Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tata cara pengajuan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bursa Efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris yang berlaku pada saat pengajuan.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran.