Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang kependudukan, catatan sipil, dan keluarga berencana.
Badan ini memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana. Fungsi Badan meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan), Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk (dengan Sub Bidang Pelayanan serta Sub Bidang Pendaftaran dan Pencatatan), Bidang Mutasi Data dan Pelaporan (dengan Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan serta Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (dengan Sub Bidang Pengembangan Kualitas Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Sub Bidang Institusi dan Peran Serta Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional.