Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang kependudukan, catatan sipil, dan keluarga berencana. Badan ini memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana. Fungsi Badan meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan), Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk (dengan Sub Bidang Pelayanan serta Sub Bidang Pendaftaran dan Pencatatan), Bidang Mutasi Data dan Pelaporan (dengan Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan serta Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (dengan Sub Bidang Pengembangan Kualitas Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Sub Bidang Institusi dan Peran Serta Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)