Peraturan Bupati ini menetapkan Peta Batas Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang mengharuskan hasil penegasan batas Desa disahkan dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Batas Wilayah:** Pasal 3 dan 4 mengatur batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa Ciptamargi dengan desa-desa tetangga, yaitu Desa Cikande, Desa Kertamukti, Desa Mekarpohaci (semuanya di Kecamatan Cilebar), Desa Lemahkarya (Kecamatan Tempuran), dan Desa Sukaratu (Kecamatan Cilebar). Batas-batas ini dijelaskan secara rinci berdasarkan titik-titik koordinat (TK) dan unsur-unsur geografis seperti pematang sawah, saluran irigasi, jalan desa, kebun, dan sungai.
2. **Peta Batas Desa:** Pasal 5, 6, dan 7 mengatur bahwa penegasan batas desa dituangkan dalam daftar titik koordinat (Lampiran I) dan peta batas desa (Lampiran II) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penegasan batas desa ini bersifat administratif dan tidak mengubah hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, atau hak-hak lainnya pada masyarakat.