Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 281 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 281 Tahun 2023 tentang Peta Batas Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 281/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 281 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 281 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2023Tanggal Penetapan:17 Juli 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeta Batas Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku17 Juli 2023
Tanggal Penetapan17 Juli 2023
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Peta Batas Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang mengharuskan hasil penegasan batas Desa disahkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Batas Wilayah:** Pasal 3 dan 4 mengatur batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa Ciptamargi dengan desa-desa tetangga, yaitu Desa Cikande, Desa Kertamukti, Desa Mekarpohaci (semuanya di Kecamatan Cilebar), Desa Lemahkarya (Kecamatan Tempuran), dan Desa Sukaratu (Kecamatan Cilebar). Batas-batas ini dijelaskan secara rinci berdasarkan titik-titik koordinat (TK) dan unsur-unsur geografis seperti pematang sawah, saluran irigasi, jalan desa, kebun, dan sungai. 2. **Peta Batas Desa:** Pasal 5, 6, dan 7 mengatur bahwa penegasan batas desa dituangkan dalam daftar titik koordinat (Lampiran I) dan peta batas desa (Lampiran II) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penegasan batas desa ini bersifat administratif dan tidak mengubah hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, atau hak-hak lainnya pada masyarakat.

1. Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan hal-hal lain yang terkait di dalam wilayah batas Desa yang sudah dipetakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati Karawang ini diundangkan.

(-)